Header Ads

Cegah TKI Ilegal, Hal Ini Yang Dilakukan Pemerintah RI



VHIVACOM - Persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja diluar negeri menggunakan jalur tidak resmi atau ilegal hingga saat ini masih menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Pasalnya, dengan menggunakan jalur ilegal keamanan TKI tersebut tidak dapat terjamin dengan baik.

Namun sebagai pemerintah tentunya punya kewajiban untuk memastikan warga negara mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang terbaik disegala aspek kehidupan sebagaimana yang tertuang dalam program Nawa Cita khususnya butir pertama yaitu menghadirkan kembali negara untuk mengurus segenap bangsa dan memberikan rasa aman untuk seluruh warga negara.

“Bekerja di luar negeri adalah hak warga negara dan pemerintah hadir untuk melindungi hak tersebut. Tapi jangan pernah berangkat atau pulang dengan jalur ilegal, gunakan selalu jalur resmi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan RI M.Hanif Dhakiri, seperti dilansir dari situs setkab.go.id.

Sebagaimana yang dilansir dari situs setkab.go.id, setidaknya ada empat penyebab utama terjadinya TKI ilegal/non-prosedural. Pertama, masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perlindungan TKI. Kedua, terbatasnya akses informasi pasar kerja dalam dan luar negeri. Ketiga, maraknya praktik percaloan. Penyebab terakhir yaitu praktik migrasi tradisional.

Untuk menangani persoalan ini, pemerintah pun telah berupaya melakukan berbagai hal untuk pencegahannya, diantaranya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan TKI non-prosedural. Satgas ini terbentuk pada tahun 2014 yang terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imigrasi, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan BP3TKI. Tahun lalu, Satgas TKI non-prosedural berhasil menggagalkan keberangkatan TKI non-prosedural sebanyak 1.310 orang. Sedangkan tahun 2015, 1.584 orang calon TKI yang diindikasikan kuat ilegal berhasil dicegah oleh tim Satgas.

Adapun upaya lainnya yakni dengan memperkuat sinergitas Kementerian/Lembaga antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, TNI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, dan BNP2TKI untuk bersama-sama bekerja mencegah terjadinya TKI non-prosedural.

Selain itu, untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada setiap TKI, pemerintah membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di beberapa daerah dalam upaya perbaikan tata kelola TKI. Dimana pada tahun 2016 ada 11 LTSA yang telah beroperasi yaitu: Surabaya, Gianyar, Mataram, Entikong, Sumba Barat Daya, NTT, Kabupaten Kupang, Tanjung Pinang, dan Kendari. Untuk tahun 2017 direncanakan akan kembali dibangun LTSA di 10 lokasi kantong TKI.

Sebagai warga negara tentu kita memiliki hak untuk memilih pekerjaan kita sendiri, baik bekerja dalam negeri ataupun bekerja diluar negeri. Pemerintah sudah berupaya untuk menjamin kita warga negara mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang terbaik, namun tentunya semua kembali kepada kita sebagai warga negara yang memilih untuk taat dan patuh terhadap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau menggunakan jalur ilegal.

Sumber : setkab.go.id

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.