Header Ads

Ini Tata Cara & Teknis Penyimpanan Limbah B3



Tata Cara dan Persyaratan
 Teknis Penyimpanan Limbah B3


A.  Dasar Hukum dan Peraturan PLB3
- UU No.32/2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan LH;
- PP No 18/1999 tentang PLB3 Jo. PP No 85/1999 tentang Perubahan PP18/1999 ttg PLB3;
- PP 38/2007 tentang Pembagian  Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi & Pemda Kab/Kota;
- Permen LH 30/2009 tentang Tata laksana Perizinan & Pengawasan PLB3 serta Pengawasan Pemulihan Akibat pencemaran LB3 oleh Pemda
- PermenLH No. 18/2009 tentang Tata Cara Prizinan PLB3;
- Kepdal 01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara & Persyaratan Teknis Penyimpanan & Pengumpulan LB3;
- Kepdal 02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen LB3;
- Kepdal 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis PLB3;
- Kepdal 05/BAPEDAL/09/1995 tentang Simbol & Label;
- Kepdal 255/BAPEDAL/08/1996 tentang Tata cara & persyaratan penyimpanan & pengumpulan minyak pelumas bekas.

B.  PLB3 dalam UU No. 32/2009      Pasal 1
- PLB3 : kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan &/ penimbunan;
- LB3 : sisa suatu usaha &/ kegiatan yang mengandung zat, energi, &/ komponen lain yang karena sifat, konsentrasi &/ jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkn &/ merusak LH, &/ membahayakan LH, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia & makhluk hidup lain;

BAB VII Bag Kedua PLB3, Pasal 59
- Setiap orang yang menghasilkan LB3 wajib melakukan Pengelolaan LB3 yang dihasilkannya;
- B3 yang kadaluarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan PLB3;
- Dalam hal setiap orang, tidak mampu melakukan sendiri PLB3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain;
- PLB3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
- Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan LH yang harus dipenuhi & kewajiban harus dipatuhi pengelola LB3 dalam izin;
- Keputusan pemberian izin wajib diumumkan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai PLB3 diatur dalam PP

BAB VII Bag Ketiga Dumping, Pasal 60
- Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah &/ bahan ke media LH tanpa izin
     Pasal. 61
- Dumping hanya dapat dilakukan dengan izin menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
- Dumping hanya dapat dilakukan dilokasi yang telah ditentukan;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara & persyaratan dumping limbah/ bahan diatur dalam PP.

C.  PLB3 Dalam PP 18/1999 Jo PP 85/1999
PLB3 bertujuan untuk mencegah & menanggulangi pencemaran &/ kerusakan LH yang diakibatkan LB3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga dapat pulih sesuai dengan fungsinya kembali (Pasal. 2);
- Setiap orang yang melakukan usaha &/ kegiatan yang menghasilkan LB3 dilarang membuang LB3 secara langsung ke media LH tanpa pengolahan lebih dahulu (Pasal. 3);
- Kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan & penimbunan LB3 dilarang melakukan  pengenceran untuk maksud menurunkan konsentrasi zat racun & bahaya LB3 (Pasal. 4)

D.  Penyimpanan LB3
1. Persyaratan Pengemasan LB3
LB3 mempunyai karakteristik yang beragam, untuk meningkatkan pengamanannya, sebelum disimpan LB3 dikemas lebih dahulu.
a. Persyaratan pra pengemasan
- Karakteristik bahaya LB3 harus dengan pasti diketahui;
- Bila LB3 yang dhasilkan sama, pengujian karakteristik LB3 dapat dilakukan min 1X;
- Bentuk & bahan kemasan berdasarkan kecocokan terhadap jenis dan karakteristik limbah yang dikemas.
b. Persyaratan umum kemasan
- Kemasan harus dalam kondisi baik, tidak rusak, bebas karat & kebocoran;
- Bentuk, ukuran & bahan kemasan sesuai dengan karakteristik LB3 yang dengan mempertimbangkan segi keamanan, kemudahan penanganannya;
- Kemasan dapat dari bahan plastik ( HDPE, PP, PVC) & logam (teflon, baja karbon, SS304 dll)
c. Prinsip pengemasan limbah B3
- LB3 dengan bahan yang tidak saling cocok tidak boleh disimpan dalam 1 kemasan;
- Jumlah pengisian LB3 dalam kemasan harus mempertimbangkan kemungkinan pengemb vol LB3, pembentukan gas atau terjadinya kenaikan tekanan;
- Jika kemasan yang berisi LB3 dalam kondisi tidak layak/ bocor LB3 harus dipindahkan ke kemasan lain yang memenuhi syarat;
- Kemasan yang telah berisi limbah B3 harus diberi penandaan (simbol & label) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Wajib dilakukan pemeriksaan terhadap kemasan LB3 untuk memastikan tidak terjadi kerusakan/kebocoran;
- Wajib melaporkan kegiatan pengemasan, penyimpanan dan pengumpulan LB3 sebagai bagian PLB3.

2.  Tata Cara Pengemasan/ Pewadahan LB3
a. Persyaratan pengemasan LB3
- Kemasan (drum, tong /bak kontainer) dlm kondisi baik, tidak bocor, berkarat /rusak, dari bahan yang cocok dengan kar LB3, aman & mempunyai penutup untuk mencegah tumpahan;
- Pemeriksaan kemasan dilakukan minimal seminggu sekali;
- Kemasan bekas LB3 dapat digunakan kembali untuk limbah yang sama / saling cocok;
- Bekas kemasan LB3 yang akan digunakan kembali harus dsimpan ditempat penyimpanan LB3 & dipasang ”label kosong”
- Kemasan yang telah rusak & tidak dpergunakan kembali harus dilakukan sebagai LB3.
b. Persyaratan pewadahan LB3 dalam tanki
– Pemilik/operator harus mengajukan permohonan rekomendasi ke KLH dengan melampirkan rancangan bangunan sistim tanki
– Tanki & sistim penunjangnya dirancang memenuhi sistim keamanan lingkungan;
– Tanki & sistim harus saling cocok dengan kar & jenis LB3 yang disimpan & tidak digunakan untuk mnyimpan limbah mudah menyala atau reaktif;
– Untuk mencegah lepasnya LB3 ke lingkungan, tanki wajib dlengkapi penampungan sekunder;
– Pemilik /operator wajib melakukan pemeriksaan minimal 1X/hari;
– Pemilik /operator wajib melakukan pemeriksaan perlindungan katodik (jika ada) & peralatan tersebut bekerja sempurna;
– Jika sistim tanki mengalami kebocoran, pemilik/ operator wajib melakukan : penghentian operasi & mencegah aliran limbah, memindahkan LB3, mewadahi tumpahan,  mengangkat limbah yang terlanjur lepas dilingkungan, membuat catatan dan lap mengenai kecelakaan & penanggulangan yang telah dilakukan.

3.  Tata Cara Penyimpanan LB3
a.  Penyimpanan kemasan LB3
–   Penyimpanan harus dbuat sistim blok & setiap blok terdiri atas 2X2 kemasan;
–   Lebar gang antar blok untuk lalu lintas manusia minimal 60 cm;
–  Tumpukan drum logam 200 liter maksimal 3 lapisan, setiap lapisan dialasi palet, setiap palet untuk 4 drum.Tumpukan Lebih dari 3 lap /kemasan dari plastik harus menggunakan rak;
–  Jarak tumpukan tertinggi dengan atap & dinding minimal 1 m;
–  Kemasan berisi LB3 yang tidak saling cocok disimpan terpisah, tidak dalam satu blok.
b. Penempatan tanki
–  Disekitar tanki dbuat tanggul dlengkapi saluran pembuangan yang menuju bak penampung;
–  Bak penampung kedap air dan mampu menampung minimal 110 % kapasitas maks vol tanki;
–  Tanki diatur sehingga bila terguling akan terjadi didaerah tanggul & tidak menimpa tanki lain;
–  Tanki harus terlindung dari penyinaran matahari & masuknya air hujan secara langsung.

Persyaratan bangunan penyimpanan kemasan LB3
– Rancang bangunan & luas  penyimpanan sesuai jenis, karakteristik & jumlah LB3;
– Terlindung dari masuknya air hujan secara langsung;
– Tanpa plafond & mempunyai sistim ventilasi udara, memasang kasa/bahan lain mencegah msuknya burung/ binatang kecil;
– Mempunyai penerangan (lampu/cahaya matahari) yang memadai, dilengkapi dengan sistim penangkal petir;
– Pada bagian luar dberi penandaan (simbol);
– Lantai kedap air, tidak bgelombang, kuat & tidak retak, landai minimal 1%. Pada bagian luar bangunan, air hujan dapat mengalir menjauhi bangunan penyimpanan;
– Tempat penyimpanan lebih dari 1 karakteristik limbah, dbuat tanggul pemisah, tiap bagian penyimpanan  mempunyai bak penampung tumpahan;
– Sarana lain yang harus tersedia : peralatan & sistem  pemadam kebakaran, pagar pengamanan, pembangkit listrik cadangan, Fasilitas P3K, Peralatan komunikasi, Gudang tempat penyimpanan peralatan & perlengkapan, Pintu darurat & alarm.

5.  Persyaratan Lokasi Tempat Penyimpanan Limbah B3
–   Merupakan daerah bebas banjir;
–   Jarak min dgn fasilitas umum 50 m.

6.  Persyaratan Penyimpan dan Penyimpanan LB3
–   Penyimpan harus merupakan suatu badan usaha
–   Mempunyai ijin penyimpanan LB3
–   Memiliki catatan penyimpanan LB3
–   Menyimpan LB3 maks 90 hari;
–   Melaporkan kegiatan penyimpanan LB3;
–  Hanya melakukn penyimpanan sementara di lokasi kegiatan sebab diserahkan ke pengumpul &/ pengolah &/  pemanfaat &/ penimbun LB3.

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.